Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Universitas Indonesia sebagai berikut:
Informasi tentang Profil Universitas Indonesia
›
Informasi tentang Profil Pimpinan Universitas Indonesia
›
Informasi tentang program dan/atau kegiatan Universitas Indonesia
›
Ringkasan informasi tentang kinerja Universitas Indonesia
›
Laporan tahunan Universitas Indonesia
›
Ringkasan laporan keuangan
›
Ringkasan laporan akses informasi publik
›
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak
bagi publik yang dikeluarkan oleh Universitas Indonesia
›
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan
keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang
bertanggungjawab yang dapat dihubungi
›
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran di Lingkungan UI
›
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa
›
Informasi mengenai kepegawaian
›
Informasi keuangan berkaitan hak-hak civitas akademika
›
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
Universitas Indonesia
›