LHKPN Pimpinan PPID UI

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

LHKPN Pimpinan Universitas Indonesia:

Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini

LHKPN Dekan dan Direktur Universitas Indonesia:

Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini