Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
LHKPN Pimpinan Universitas Indonesia:
- Rektor (Atasan PPID)
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya
- Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
- Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas
- Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan
- Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini
LHKPN Dekan dan Direktur Universitas Indonesia:
- Dekan Fakultas Kedokteran
- Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
- Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Dekan Fakultas Teknik
- Dekan Fakultas Hukum
- Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Dekan Fakultas Psikologi
- Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Dekan Fakultas Ilmu Komputer
- Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan
- Dekan Fakultas Farmasi
- Dekan Fakultas Ilmu Administrasi
- Direktur Program Pendidikan Vokasi
- Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan
- Plt Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini