GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN
PPID UI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang dibentuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi badan publik, termasuk perguruan tinggi, Universitas Indonesia (UI) sebagai badan publik wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID UI juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Berikut adalah gambaran singkat mengenai pembentukan PPID UI:
- Tahun 2010 Universitas Indonesia membentuk UPIP (Unit Pelayanan Informasi Publik) yang terdiri dari Kantor Komunikasi, Kantor Pelayanan Hukum dan Peraturan, dan Kantor Arsip. Tiga unit kerja ini bertugas dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyelesaian sengketa informasi.
- Tahun 2014 Universitas Indonesia mulai menggunakan nama PPID sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kantor Komunikasi kemudian bertransformasi menjadi Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Tahun 2016 UI melakukan pemutakhiran struktur PPID melalui Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi PPID Universitas Indonesia. PPID Utama dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Logistik, dan Fasilitas.
- Tahun 2020 Universitas Indonesia melakukan pemutakhiran Struktur PPID kembali dengan diterbitkannya Struktur PPID kembali dimutakhirkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 1039 Tahun 2020 tentang PPID dan Petugas Informasi Universitas Indonesia dan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok dan Fungsi PPID dan Petugas Informasi Universitas Indonesia . PPID Utama dijabat oleh Sekretaris Universitas setara dengan Wakil Rektor.
- Tahun 2025 Universitas Indonesia melakukan pemutakhiran berikutnya melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1317 Tahun 2025 tentang PPID dan Petugas Informasi Universitas Indonesia. PPID Utama dijabat oleh Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan setara dengan Wakil Rektor.