Depok, 1 Oktober 2025 – Universitas Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mengadakan workshop seputar mekanisme pengecualian informasi publik serta teknik pembuktian pada sidang sengketa informasi. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang lantai 9 Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia (PAU) UI.

Acara dibuka dengan pemaparan gambaran umum program kerja PPID dan penguatan kapasitas PPID pelaksana di lingkungan UI. Dalam sesi ini ditekankan pentingnya tata kelola dokumentasi informasi publik yang tertib, agar proses pengecualian informasi dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan.

Peserta workshop di ruang sidang

Workshop menghadirkan Syawaludin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Syawaludin menjelaskan prinsip dasar pengecualian informasi publik, jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan, dan bagaimana lembaga publik melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi sebagai dikecualikan.

Narasumber juga menekankan pentingnya bukti-bukti yang lengkap dalam proses sengketa informasi, mulai dari dokumentasi permohonan, notulensi, hingga penetapan tertulis. Dokumentasi yang baik akan memperkuat posisi badan publik ketika keputusan pengecualian diuji dalam persidangan.

Penyerahan plakat kepada narasumber

Peserta workshop terdiri dari PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi publik dari berbagai fakultas, sekolah, dan unit kerja di lingkungan UI. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan studi kasus yang dihadapi sehari-hari, mulai dari permohonan informasi data penelitian, dokumen pengadaan, hingga informasi personal pegawai.

Di sesi akhir, dilakukan tanya jawab dan penyusunan rekomendasi langkah tindak lanjut di tingkat unit kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPID di Universitas Indonesia semakin memahami prinsip keterbukaan informasi publik, mampu melakukan analisis hukum secara memadai, dan menerapkan praktik terbaik di lingkungan masing-masing.

PPID UI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap proses layanan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.