Tentang Whistle Blowing System (WBS) Universitas Indonesia
Whistle Blowing System Universitas Indonesia (WBS UI) atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (SIPDUGA UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Universitas Indonesia.
Terwujudnya WBS UI dilatarbelakangi oleh upaya Universitas Indonesia menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Di samping itu, WBS UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia Tahun 2015–2019, yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia serta meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aplikasi Laporan SIPDUGA UI
Klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir laporan melalui sistem SIPDUGA UI.
Buat LaporanKonfirmasi Laporan via WhatsApp
Konfirmasi atau pelacakan laporan dapat dilakukan melalui saluran WhatsApp resmi.
Buat LaporanTujuan
Tujuan dilaksanakannya SIPDUGA UI antara lain:
- menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga UI dan para Pemangku Kepentingan Universitas;
- menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;
- menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pendukung Sipduga;
- menegakkan Kode Etik dan Perilaku UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga reputasi UI sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil; dan
- menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi tata kelola UI.
Siapa yang dapat dilaporkan?
Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Universitas Indonesia yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Indonesia. Yang dimaksud sebagai Warga Universitas Indonesia adalah sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), Tenaga Kependidikan, dan anggota MWA.
Apa saja yang dapat dilaporkan?
- plagiarisme
- pemalsuan dokumen akademik
- korupsi, kolusi, dan nepotisme
- pencurian
- penyalahgunaan wewenang/jabatan
- benturan kepentingan
- manipulasi keuangan
- manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja
- pelecehan seksual atau asusila
- tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran
- Pelapor mengunduh formulir laporan pada tautan ui.id/FormWBS
- Pelapor mengisi formulir laporan dan melampirkan bukti dukung (jika ada)
-
Pelapor mengirim formulir beserta lampiran bukti (jika ada) melalui salah satu:
- a. Email: wbs@ppidui.org
- b. Surat ke Tim Administrasi SIPDUGA UI, Gedung Pusat Administrasi UI, Kampus Depok 16424
- c. WA SIPDUGA UI: +62 859-0420-2000
- Pelapor menerima tanda bukti laporan dari Tim Administrasi Penerima Laporan
- Pelapor menerima konfirmasi terkait laporan (diminta melengkapi bukti dukung, atau menerima jawaban dari proses laporan yang telah disampaikan)
LAPORKAN
Download Formulir PelaporanDasar Hukum
- Peraturan Rektor tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di lingkungan Universitas Indonesia.
- Peraturan Rektor mengenai mekanisme penegakan sanksi pelanggaran.
- Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia.
- Surat edaran terkait penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan UI.
- Ketentuan internal lain yang mengatur tata cara pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran.